Assalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh. Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal Berkumur untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang menurut Islam. Pendapat yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di dasari Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini. Pertama kita harus membahas tentang hal yang membatalkan puasa.
Hal yang membatalkan puasa adalah MAKAN DAN MINUM. Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya berhati-hati, kita harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi kering akibat berpuasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang wajib (Puasa), ibarat "karena mengejar ayam, sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan.
Di dalam Al Qur'an ALLAH mengharamkan khomer (minuman keras) , keharaman khomer ini adalah ketika diminum . Dan dalam hal ini , ulama' sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram . Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa . Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan , maka banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan .
Jika kita mengingat hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .
hadis2 yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur , itupun terasa aneh . misalnya hadis sbb :
Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda , "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa" (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)
Hadis ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan , mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) , sedangkan jika tidak terlalu dalam boleh.
hal ini tentu saja terasa aneh . Padahal jika kita baca teliti , justru frasa "kecuali kamu sedang berpuasa" , ini dimaksudkan bahwa ketika puasa , dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .
Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa istinsyak saat puasa itu dilarang , sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut .
Di dalam Al Qur'an ALLAH mengharamkan khomer (minuman keras) , keharaman khomer ini adalah ketika diminum . Dan dalam hal ini , ulama' sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram . Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa . Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan , maka banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan .
Jika kita mengingat hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .
hadis2 yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur , itupun terasa aneh . misalnya hadis sbb :
Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda , "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa" (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)
Hadis ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan , mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) , sedangkan jika tidak terlalu dalam boleh.
hal ini tentu saja terasa aneh . Padahal jika kita baca teliti , justru frasa "kecuali kamu sedang berpuasa" , ini dimaksudkan bahwa ketika puasa , dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .
Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa istinsyak saat puasa itu dilarang , sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut .
Ada hadits yang secara tidak langsung mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi tidak boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda : “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. ALLAH berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu Rabbnya”
(Shahih Lighairihi . Hadits Riwayat at Tirmidzi)
Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” . Kalimat ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap.
Secara logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.
Alasan yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan, adalah tidak relevan, karena banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri. Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak sedang puasa ?, namun menjadi larangan dan ber dosa ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Nah...... itulah pendapat kami, bagi yang setuju...., silahkan diikuti, dan bagi anda yang tidak setuju..., silahkan berkomentar di tempat yang sudah disediakan. Sekian dan terima kasih.
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.
SILAHKAN JIKA ANDA INGIN BERKOMENTAR
Dari Umar bin Al-Khotob Ra ia berkata : "Aku berhasrat kemudian aku mencium isteriku sedangkan aku sedang shaum. Lalu aku bertanya:
BalasHapus"Wahai Rasulullah aku melakukan sesuatu hal yang besar, aku mencium isteriku sedangkan aku sedang berpuasa?' Rasulullah SAW
menjawab , 'Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur saat sedang berpuasa?' Aku menjawab , 'tidak mengapa.' Beliau pun berkata, 'Demikian juga mencium isteri'" (HR Abu Daud Lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 2089)
Assalaamu Alaikum Wr Wb.
HapusTerimakasih atas komentar dari saudaraku "Bowie Keuangan". Pertanyaan dan umpan balik di sini memang dibutuhkan untuk mengoreksi bila ada kesalahan. Karena itu saya mohon maaf sebelumnya, bahwa dalam topik "Berkumur Untuk Wudhu Di saat Berpuasa Apakah Boleh ?" ada sedikit perbaikan dan koreksi.
Tentang pertanyaan saudaraku Bowie, saya sudah mengecek dan barangkali Haditsnya adalah sebagai berikut :
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Al Laits, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain : Telah menceritakan kepada kami Isa bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa’d dari Bukair bin Abdullah, dari Abdul Malik bin Sa’id dari Jabir bin Abdullah, Ia berkata :
Umar bin Al Khathab berkata ; Aku merasakan senang , lalu aku mencium (istriku) sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan ; Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa. Beliau berkata : “Bagaimana pendapatmu apabila engkau ber kumur-kumur menggunakan air sementara engkau sedang berpuasa ?” Isa bin Hammad berkata dalam haditsnya; aku katakan ; tidak mengapa. Kemudian keduanya bersepakat mengatakan ; beliau berkata ; tahanlah
(Hadits Sunan Abu Daud nomor : 2037)
Nah.... di dalam Hadits tersebut ternyata ada keraguan dua perawi yang akhirnya bersepakat bahwa Beliau berkata "tahanlah" . Jadi Hadits yang saudara Bowie ajukan itu belum meyakinkan. Demikian penyampaian kami, mohon maaf bila ada hal yang kurang berkenan di hati pembaca , Wassalaamu Alaikum Wr Wb
Terima kasih Info nya, Terkadang saya masih ragu, untung dah bulan puasa ke 3 ^_^ , Jadi saya sudah tau sekarang ;)
HapusAku mau tanya nih kalo kita berwudhu ,air wudhunya masuk ke mulut dan tertelan kayak mana hukumnya
Hapusjika tertelan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. yang jelas jika kita memasukan sesuatu ke dalam tenggorokan secara sengaja, itu yang membatalkan puasa.
Hapusyang pasti berkumur saat puasa jangan berlebihan. cukup sekali saja
afwan saya mau tanya ketika puasa saya berkumur saat sedang berwudhu tapi saya nenelannya secara tidak sengaja.Nah,apakah puasa saya itu batal? mohon jawabannya
BalasHapusAss....Wr Wb
HapusTerimakasih saudaraku "Anonim" atas pertanyaannya. Jika anda berkumur kemudian tertelan, itu menandakan bahwa anda berlebihan melakukannya. Bukankah anda sudah tahu resiko bila kita berkumur, kemungkinan akan tertelan. Nah... jika anda melakukan kemudian tertelan, berarti anda sudah berlebihan dalam berkumur, dan menurut Fiqih Imam Syafi'i berkumur maupun beristinsyaq saat puasa yang dilakukan secara berlebihan sehingga tertelan, itu membatalkan puasa.
Demikian Wassalaamu Alaikum Wr.. Wb...
Maaf cuma mau berdiskusi, setau saya jawabannya puasanya tidak batal !! saya lupa dalil naqli nya tapi seingat saya ada pernyataan bahwa ketika seseorang yang berpuasa dan dia makan dalam keadaan lupa hingga makannya selesai baru ingat, maka sesungguhnya Allah telah memberinya makan.
Hapusjadi berkaca dari pertanyaan saudar anonim diatas menurut saya jawabannya tidak batal, selama dia benar benar belum tahu ilmunya dan dia benar benar tidak sengaja !!
tapi yang ingin lebih saya tekankan disini terutama buat admin yang ilmunya nafi' menurut saya sebaiknya jangan beri kesan ISLAM itu Keras!! Islam itu KAKU, karena pada hakikatnya Islam tidak begitu, Islam itu mudah, tapi jangan dimudah mudahkan, Islam itu fleksibel sesuai keadaan tapi jangan dibuat mainan !! Wallahu a'lam
Assalamu Alaikum Wr Wb.
HapusTerimakasi pd saudara Asghan Reza atas tanggapannya. Pertama anda harus pahami bhw yg saya sampaikan ini adalah berdasar madzhab imam Syafi'i. Saya setuju bhw agama itu jangan dipersulit dan jangan pula di gampangkan, artinya ya harus sesuai aturannya.
Kita harus bedakan antara LUPA dg TIDAK TAHU. ORANG LUPA ataupun hilang ingatan itu di dalam syari'at islam tdk bisa dikenakan hukum, karena itu ketika kita puasa dan makan yg disebabkan krn LUPA. ..hukumnya dimaafkan dan puasanya tdk batal.
Tapi kalau karena kita tdk tahu hukum, sementara kita hidup di masyarakat yg banyak pengajaran, maupun buku2 ttg fiqih Islam. ...maka alasan TDK TAHU ini tdk bisa diterima. Hal tsb dijelaskan Allah dalam surah An Nisa' ayat 165 sbb :
"Mereka kami utus selaku rasul2 pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar supaya tdk ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul2 itu. Dan adalah Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
Kasus orang kumur itu menurut imam Syafi'i adalah dihukumi makruh.
Suatu perkara makruh itu oleh Allah diperintahkan utk ditinggalkan. Dan bila suatu yg makruh itu ditinggalkan....maka mendapatkan pahala.
Dalam kasus Anonim.... bila mengacu ke fiqih imam Syafi'i, seharusnya ditinggalkan... namun justru sebaliknya, saudara Anonim kumur, maka pertama dia sdh melanggar hukum makruh. Yg kedua....bila ternyata tertelan meskipun tdk disengaja. ..tetap saja batal puasanya....karena dia sengaja melanggar kemakruhan dan dia sdh tahu bhw resiko kumur itu bisa tertelan, karena itu puasanya batal. Itulah menurut Imam Syafii.
Demikian tanggapan saya, terimakasih
Wassalamu Alaikum Wr Wb.
Saya mau tanya nih kalo kita wudhu gak sengaja air wudhu nya masuk ke mulut dan tertelan kayak mana hukumnya??
HapusSaya mau tanya nih kan saya ber wudhu dan air wudhu nya masuk ke mulut terus gak sengaja tertelan kayak mana nih???hukumnya
HapusAssalamu'alaikum, terima kasih infonya ini sungguh bermanfaat bagi kami semua.
BalasHapusOrang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan
BalasHapusistrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar
dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak
batal selama tidak keluar mani. [14] An Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di
antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri
tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. [15]
Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu
dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa
sahabat radhiyallahu ‘anhum .
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , beliau berkata,
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳُﻘَﺒِّﻞُ ﻭَﻳُﺒَﺎﺷِﺮُ ، ﻭَﻫُﻮَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ
ﺃَﻣْﻠَﻜَﻜُﻢْ ﻹِﺭْﺑِﻪِ .
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan
mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau
adalah orang yang paling kuat menahan
syahwatnya. ”[16]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab,
beliau berkata,
ﻫَﺸَﺸْﺖُ ﻳَﻮْﻣﺎ ﻓَﻘَﺒَّﻠْﺖُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻓَﺄَﺗَﻴْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓَﻘُﻠْﺖُ
ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻣْﺮﺍً ﻋَﻈِﻴﻤﺎً ﻗَﺒَّﻠْﺖُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ - » ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﻟَﻮْ ﺗَﻤَﻀْﻤَﻀْﺖَ ﺑِﻤَﺎﺀٍ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ .« ﻗُﻠْﺖُ ﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - » ﻓَﻔِﻴﻢَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul
kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang
berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku
melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium
istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya, “ Bagaimana pendapatmu jika
kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur? ” Aku
menjawab, “ Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Lalu
apa masalahnya? “ [17]
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,
ﻣَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻠﺮَّﺟُﻞِ ﻣِﻦْ ﺍِﻣْﺮَﺃَﺗﻪ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺠِﻤَﺎﻉَ
“ Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya
ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain
jima’ (bersetubuh)’. ” [18]
Ini beda lagi,td admin bilang tahanlah,ini bilang apa masalahnya..
Hapuswkwkwk.. ni baca Hadist ko beda.. ujungx gie . pdhl klo ujungx.. tahan lah.. dah yakin td.. tp ko ad yg bilang apa masalahx..?? ko d bikin bingung yg belajar.. insyaallah.. ambil hukum makruh az dah.. insya allah yakin az..
HapusMash ada hadist yg lain ga tentang brkumur wudhlu dlm puasa..?
BalasHapusLaqith bin Shabirah r.a. menyampaikan, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari, dan sempurnakanlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Diriwayatkan oleh imam empat. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah) .
HapusHadis di atas jelas sekali melarang melakukan istinsyak (memasukkan air ke hidung kemudian menyemprotkannya) di saat kita sedang berpuasa.
Jika istinsyak dilarang, berarti berkumur juga dilarang karena hidung adalah berhubungan dg mulut , air yg masuk ke hidung akan masuk ke mulut juga.
Dari hadis yg disampaikan Sefhta Avibi, dimana Aisyah ra mengatakan bhw "Rasulullah adalah orang yg paling kuat menahan syahwatnya" . Di sini nampak tersirat bhw Rasulullah melakukan ini krn Beliau yakin bisa menahan syahwatnya. Barangkali kalau orang semacam kita yg tdk kuat menahan syahwat ya....lbh baik tdk melakukannya. Jika sekedar mencium isteri tanda kasih sayang bolehlah. Jadi menurut saya kita sudah tahu rambu2nya, silahkan kita memilih dg bijaksana sesuai kondisi kita. Trims sebelumnya utk masukan dari saudaraku Sefhta Avibi.
BalasHapusAku mau tanya nih kalo kita wudhu terus air nya masuk ke mulut dan tak sengaja tertelan bagaimana mana itu ??
Hapusmaksh infonya....
BalasHapushukum bekumur-kumur dalam berpuasa.......HUKUMNYA : BOLEH!
BalasHapussesuai dengan hadist nabi tersebut. dan BUKAN LARANGAN seperti klaim atas BAUNYA TAK SEDAPNYA ORANG BERPUASA HARUM DIMATA ALLAH...ini konteksnya lain. Bahkan yang MELARANG kumur-kumur berarti ini BID'AH dalam islam.karena nabi tidak mencontohkan pelarangan kumur-kumur tersebut. Tapi kemudian para ulama mengisyaratkan JANGAN BERLEBIHAN ini sebagai rambu kehati-hatian saja.
hematnya...LOGIKA atau dalil Aqli boleh jadi landasan, Seperti takut ketelan atau pasti air liur bercampur dengan air kumuran...boleh-boleh saja. namun pabila ada nash atau dalilnya dari hadist atau Al quran yang membolehkannya, maka dalil LOGIKA itu dengan sendirinya GUGUR.
Assalaamu Alaikum Wr Wb .
HapusSaudaraku Anonim, terimakasih atas pendapatnya .Begini .... saya di dalam topik ini bermaksud memberi pilihan kehati-hatian , disertai dasar2 dan alasannya . Pertama saya sampaikan hukumnya sesuai fiqih Imam Syafii , yg menghukumi makruh , dan menjadi dilarang ketika berlebih-lebihan .
Kemudian saya sampaikan kajian Hadis dimana ALLAH menyatakan bahwa mulut orang puasa itu bau . Nah .... saudara Anonim menyatakan bahwa Hadis tsb tdk pd kontek permasalahan .
Mohon maaf saya kurang sependapat bila Hadis dikotak-kotakkan , ini hadis untuk kontek masalah ini dan hadis ini untuk kontek masalah itu . Menurut saya pernyataan yg dikeluarkan ALLAH ataupun Rasulullah , kebenarannya adalah bersifat umum , dan tidak perlu dibeda-bedakan seperti itu . Jiika ALLAH menyatakan bahwa mulut orang puasa itu bau ... , sudah pasti mutlak kebenarannya bahwa memang mulut orang puasa itu pada umumnya bau. Tinggal kita menganalisa kenapa mulut orang puasa kok bau ?? . Nah ... atas dasar statemen "mulut orang puasa bau" saya menganalisa bahwa bau tsb diakibatkan karena orang puasa kebanyakan tidak ber-kumur2 . Dan saya rasa wajar ...bila kita berlogika , karena logika akal inilah kelebihan yg diberikan ALLAH pada kita .
Mohon maaf saudaraku Anonim , saya akan mengajukan pertanyaan pada saudara , jika menurut saudara berkumur saat puasa itu dibolehkan , bagaimana halnya dengan mencicip masakan kemudian diludahkan (untuk merasakan apakah sudah cukup manis atau asin), menurut saudara apakah juga dibolehkan ?? . Soalnya menurut hemat saya .... , bila berkumur kemudian diludahkan itu dibolehkan , maka mencicip masakan kemudian diludahkan / tdk ditelan itupun harusnya dibolehkan juga . sebab kedua-duanya sama2 terkena lidah dan lidah bisa merasakan air yg mengenainya .
Mohon saudara Anonim menjelaskan permasalahan ini supaya clear .
Wassalaamu Alaikum Wr Wb
ini pertanyaan aj yaa apalagi untuk kaum ibu2 mohon d jawab kita ini kan ibu2 biasa yaa bukn chef gimana caranya kita menyediakan mkanan kepada kluarga sdangkan kita gak tau rasanya apakah pantas kita menyediakan mkanan yg tidak enak yg ga ad rasanya sdangkan sya dlu prnh dngar kata ustadz selama tidak sengaja untk d telan it d perbolehkan terima kasih
HapusSaudara Anonim , Aturan berpuasa sudahlah sangat jelas . Bahwa hal2 yg membatalkan puasa adalah makan dan minum. Jadi sudah jelas apapun yg masuk dan tertelan oleh kita adalah membatalkan puasa . Pertanyaannya bisakah seseorang menjamin , bahwa ketika berkumur untuk wudhu di saat puasa , airnya samasekali tdk ada yg terserap masuk ? . Paling tidak sisa air yg menempel pd kulit rongga mulut pasti akan sulit untuk diludahkan . Hadis yg membolehkan berkumur saat puasapun tdk jelas .
BalasHapusBerikut ini ada sebuah hadis yg melarang berkumur saat puasa yg saya kutip dari Kitab Bulughul Maram hadis nomor 44 sbb :
Laqith bin Shabirah r.a. menyampaikan, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari, dan sempurnakanlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya, kecuali jika kamu sedang berpuasa."
(Diriwayatkan oleh imam empat. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah) .
Nah ..... hadis di atas adalah satu bukti lagi bahwa berkumur saat puasa itu dilarang.
Katakanlah misalnya hal tentang berkumur saat puasa ini masih dipertentangkan , maka tindakan yang bijaksana adalah memilih yang paling aman , yaitu meninggalkan berkumur , karena berkumur adalah sunah wudhu (bukan rukun wudhu) , jadi jika ditinggalkan tidak apa2 .
Ibarat pepatah , jangan kita mengejar ayam yg lepas sehingga kehilangan sapi yang sudah berada di tangan .
demikian ..... salam damai
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh .
Saya juga sependapat dengan saudara jaka dan juga pendapat/fiqih imam syafi'i tsb..
Hapuskarna hukum berkumur kumur saat puasa itu emang makruh..
dan jadis nya telah menjelaskan,tinggal kita nya saja yangnmenganalisa..
Setuju, jika habis kumur2 air masih tetap berasa dalam mulut, rasa dalam mulut itu berbeda ketika sesudah dan setelh bekumur, dan saya putuskan untuk meninggalkan dulu sunah dan utamakan yg wajib
Hapusالْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
Jika kita ragu2 lebih baik kita tdk berkumur,krn alloh maha tahu,apa yg kita takutkan
Hapusaku juga sependpat. kumur2 waktu puasa memang meragukan. aku takut tipu daya setan
BalasHapuskenapa jadi mempersulit hukum,,masalah berkumur2adalah hukumnya sah2saja,bahkan sisa dari air bekas kumur2tidak membatalkann puasa karna sulitnya membedakan antara pencampuran antara air ludah dan air bekas kumur2,logikanya rasululloh tatkala puasa senantiasa bersiwak,jd kalau bersiwak aja dibolehkan pa lg yg cuma berkumur2,dan satu hal lagi banyak kalangan ulama yg membolehkan untuk berkumur2ketika puasa,jadi maaf jgn memberat2kan hukum dan coba menelaah menurut daya nalar kita,ada para ulama mereka yg lebih banyak tau,dr kita,coba lihat bab hadist tentang puasa dan siwak
BalasHapusoh iyah mencicipi makanan emang dibolehkan ketika puasa dan tidak ada larangan jadi ente salah kalau mencicipi makanan itu dilarang,,,,coba deh banyak2baca kitab n rujukan para ulama,,,
BalasHapusTerimakasih atas komen anda saudaraku Dewa Copet . Namun mungkin anda kurang teliti membaca bahasan dalam tulisan saya ini . Justru di sini saya menyampaikan pendapat berdasar " FIQIH IMAM SYAFI'I " , salah seorang ulama besar yang hasil ijtihadnya menjadi madzhab bagi orang2 islam . Imam Syfii menghukumi kumur diwaktu puasa dg hukum "makruh" , namun bila kumur berlebih-lebihan shg ada yg tertelan , maka menjadi dilarang (haram) . dengan hukum makruh tsb , mestinya cukup menjadi suatu alasan yg kuat bagi seorang muslim untuk meninggalkan kumur di saat puasa . Dan anda menyatakan bahwa Rasulullah bersiwak di saat puasa ? , bisakah anda memposting hadisnya di sini ? .
BalasHapusDan anda perlu tahu , bahwa siwak di jaman Rasulullah itu bisa berarti dua macam , yaitu : siwak kering (dilakukan tanpa air) dan siwak basah (dilakukan dg air) .
Sekali lagi silahkan anda hadirkan hadisnya di sini untuk mendukung pendapat anda .
Nah .... sebagai gambaran akan saya sampaikan kepada anda hadis yg sering dipakai sebagai alasan membolehkan kumur di waktu puasa , namun ternyata seringkali hadisnya dipenggal sehingga menimbulkan pengertian yg salah .
Hadis tsb sebenarnya diriwayatkan melalui dua jalur yg berbeda . Mari kita simak Hadis berikut ini :
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus , telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa'd .
Jalur yg lain : Telah menceritakan kepada kami Isa bin Hammad , telah mengabarkan kepada kami Al Laits bin Sa'd ,
dari Bukair bin Abdullah, dari Abdul Malik bin Sa'id , dari Jabir bin Abdullah , Ia berkata :
Umar bin Al Khathab berkata : Aku merasakan senang lalu aku mencium isteriku , sementara aku dalam keadaan berpuasa .
Lalu aku katakan ; wahai Rasulullah , pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yg besar . Aku mencium isteriku , sementara aku sedang berpuasa . Beliau berkata : " Bagaimana pendapatmu apabila engkau ber kumur-kumur menggunakan air , sementara engkau sedang berpuasa ?" .
Isa bin Hammad menulis dalam hadisnya , bahwa Umar mengatakan "tidak mengapa" . Namun akhirnya antara Isa bin Hammad dg Ahmad bin Yunus sepakat bahwa Umar mengatakan "tahanlah" .
(H.R SUNAN ABU DAUD).
Nah .... itulah hadis yg sering dipakai utk dalil dibolehkannya kumur di saat berpuasa .
Seringkali orang memenggal hadis tsb dan tidak menyampaikan bahwa Isa bin Hammad dan Ahmad bin Yunus mengalami keraguan dalam menceritakan Hadis ini , yg akhirnya mereka berdua sepakat bahwa Umar mengatakan "tahanlah"
Untuk perbandingan , berikut ini saya sampaikan hadis lain yg terkait dg mencium isteri di waktu berpuasa .
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali , telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad yaitu Az Zubairi , telah mengabarkan kepada kami Israil , dari Abu Al 'Anbas , dari Al Aghar , dari Abu Hurairah , bahwa seorang laki - laki bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa , lalu Beliau memberikan keringanan kepadanya . Dan orang yang lain datang kepada Beliau dan bertanya mengenainya (hal yg sama) , lalu Beliau melarangnya .
Ternyata orang yang Beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua , sedangkan orang yang Beliau larang adalah orang yang masih muda. (H.R SUNAN ABU DAUD)
Nah.... silahkan saudara Dewa Copet merenungkan . Kalau pendapat saya lebih baik memilih yang paling aman , yaitu meninggalkan kumur ataupun mencium isteri di saat sedang berpuasa . Demikian saudaraku .
Salam sejahtera untuk kita semua
BalasHapusSelamat menunaikan ibadah puasa untuk kita semua umat muslim.
Semoga di bulan suci ini kita semua mendapat karunia dan rahmat yg berlimpah dari Allah SWT.
Amin...
Salam Metal untuk kita semua
\m/
Salam sejahtera untuk kita semua
BalasHapusSelamat menunaikan ibadah puasa untuk kita semua umat muslim.
Semoga di bulan suci ini kita semua mendapat karunia dan rahmat yg berlimpah dari Allah SWT.
Amin...
Salam Metal untuk kita semua
\m/
ass. dari endang setiawan...siapapapun yg baca coment saya harap tidak memecah agama. tolong kaji fiqih dan jangn lp usul fiqihnya yg menurut imam Syafi'i ; disana dikatakan berkumur contohnya ; jika berlebihan dalam berkumur pada wudhlu dapat meyakinkan sesorang batal puasanya/ataupun sebaliknya akan menimbulkan keraguan yg nantinya makruh hukumnya.kemudian jika berkumur berlebihan dan disengaja jelas batal/haram, dan jika kita yakin dan tidak berlebihan itu syah-syah saja selagi kita tidak menimbulkan keraguan.didalam usul fiqih disebutkan" muta'amidan dan ghoiru muta'amidin"disengaja dan tidak disengaja."silahkan fahami menurut keyakinan kita. itu semua kita lakukan hanya untuk mencari ridho ALLAH SWT.aminnn
BalasHapusiyaa,, skarang jadi lbih jelass....
BalasHapusBerkumur dalam berwudhu boleh atau tidak ..trus memasukan air pada hidung ge waktu berwudhu..boleh atau tidak....
BalasHapus#Terima Kasih....
Menghirup air melalui hidung (istinsyak) sama dg kumur hukumnya waktu puasa
HapusAssalamualaikum saudaraku Jaka, sy mau bertanya apakah ada dalil /hadist yg menerangkan bahwa, membersihkan hidung (maaf:ngupil), membersihkan telinga dgn cotton bud itu membatalkan puasa? Soalnya sy prnh mendengar kalau memasukan sesuatu ketujuh lubang itu makruh (sy tidak tau apa ada hadistnya, dan apakah itu bnr atau tidak). Mohon penjelasannya dan mohon sertakan hadistnya (jika ada) agar ini tdk menjadi rancu utk sy seperti saya telah mengerti bahwa ternyata jika dlm kondisi berpuasa ternyata kita tidak boleh berkumur dan memasukan air kehidung serta mencium istri (walaupun kening istri saat sblm pergi kekantor) berdasarkan hadist diatas yg saudaraku Jaka sdh infokan. Mohon maaf jika tidak berkenan dgn prtnyaan sy. Terima kasih. Wassalam.
BalasHapusAssalamualaikum saudaraku Jaka, sy mau bertanya apakah ada dalil /hadist yg menerangkan bahwa, membersihkan hidung (maaf:ngupil), membersihkan telinga dgn cotton bud itu membatalkan puasa? Soalnya sy prnh mendengar kalau memasukan sesuatu ketujuh lubang itu makruh (sy tidak tau apa ada hadistnya, dan apakah itu bnr atau tidak). Mohon penjelasannya dan mohon sertakan hadistnya (jika ada) agar ini tdk menjadi rancu utk sy seperti saya telah mengerti bahwa ternyata jika dlm kondisi berpuasa ternyata kita tidak boleh berkumur dan memasukan air kehidung serta mencium istri (walaupun kening istri saat sblm pergi kekantor) berdasarkan hadist diatas yg saudaraku Jaka sdh infokan. Mohon maaf jika tidak berkenan dgn prtnyaan sy. Terima kasih. Wassalam.
BalasHapusAssalamu Alaikum saudaraku Setiawan Hadi . Mohon maaf terlewat bacanya sehingga beru memberi tanggapan sekarang.. Yang membatalkan puasa itukan makan dan minum atau memasukkan makanan atau minuman lewat cara lain (misal infus) . Kalau sekedar memasuk cotton bud dan mengupil ya tidak membatalkan puasa .
HapusHadis tentang masalah itu tidak ada ..... dan saya rasa hal tsb tidak pernah dibahas dan tidak ada hadisnya berarti tidak membatalkan. Segala yg dilarang ....itu pasti ada tuntunannya . Dan hal2 yg tidak ada larangan dalam quran ataupun hadis tentu saja dibolehkan
Maaf ada yg terlewat. anda menanyakan bagaimana jika cium kening isteri? Lalau cuma cium kening ya tdk apa...kan itu cuma tanda sayang, tdk ada syahwat?
Hapusinfonya sangat bermanfaat thnkssssssssssssssssss
BalasHapuscara memperbesar penis & rahasia kuat sex
assalamu alaikum
BalasHapussaya cuma mau nanya apa anda sudah yakin dengan pendapat anda ini bukan karna ikut nafsu anda saat menyampai kan pendapat anda ini
karna ini bukan main main kalau yg baca dan terus mengamalkanya dan tak perna dicontohkan rosul tau sendi ri kan akibat nya
Ima SYAFI'I kan meMAKRUHkanya
apa imam syafi'i juga menganjurkan secara langsung meninggalkan berkumur ?,,,,,,,,,,,,,
Yg namanya makruh itu bila ditinggalkan mendspat pahala.
HapusSaya ulang lagi bhw Imam Syafi'i menghukumi kumur di saat berpuasa itu dg hukum makruh.
Hapusdan yg namanya makruh....sudah pasti disuruh utk ditinggalkan.
Semua sudah jelas bahwa hukum berkumur ketika berpuasa itu Makruh bila kita seorang muslim yang mengikuti Madzab Syafi'i, & Makruh itu lebih dekat pada Haram dari pada yang Halal
BalasHapusJadi benar kata Jaka, cari aman itu lebih baik :)
Wassalammu 'Alaikum
Janganlah merprsulit hal-hal yang mudah, secara logika kalo kita berkumur di waktu shaum pasti air itu akan terasa oleh lidah kita
BalasHapusCARI AMAN SAJA LAH WAHAI SAUDARAKU :)
Lakukan saja menurut keyakinan hati kita mau ikut hadist dan mazhab yg manapun.. Toh cm Allah yg bs memutuskan mana yang diterima dan mana yg ga diterima.. Yang penting Niat Dalam Hati Karena dan Untuk Allah.. Itu saja udh cukup wahai Saudara2ku yg sedang berbeda pendapat.. =)
BalasHapuspendapat saudara anonim yg mengatakan "Lakukan saja menurut keyakinan hati kita mau ikut hadist dan madzhab yg manapun....."
HapusPendapat seperti ini juga tdk benar. yg benar adalah memilih yg paling aman.
Kumur bukanlah termasuk rukun wudhu, kumur hukumnya adalah sunah ....karena itu yg paling aman TINGGALKAN KUMUR WUDHU SAAT ANDA BERPUASA.
Sama halnya dalam perkara2 syubhat (samar dlm hal hukumnya).... , perkara syubhat juga disuruh kita utk meninggalkannya.
Nah....saudara Hamed Khan lbh paham itu
BalasHapusassalamu'alaikum wr.wb
BalasHapussaya mau tanya, saya pernah dnger kalau memasukan sesuatu ke 7 lubang itu dapat membatalkan puasa.
kemaren saya selama 3 hari telinga saya keluar air bening, dan saya sumpel pake kapas ke dalam telinga supaya tidak mengganggu aktifitas kerja. dan slalu mengganti kapas nya slama 2 jam sekali.
apa tindakan saya itu membatalkan puasanya atau tidak?
itu saya lakukan supaya kerjanya nyaman dan tidak terganggu dg keluarnya air dari telinga.
mhon d jelaskas.
terima kasih.
wasalamualaikum wr.wb
Wa Alaikum salam saudaraku Dedy
HapusAnda benar...memasukkan sesuatu ke rongga tubuh bagian dalam melalui beberapa lobang yg ada di badan itu membatalkan puasa. Hal yg anda lakukan....menyumbat telinga dg kapas tentunya tdk membatslkan bila tdk sampai masuk ke bagian rongga dalam. Cuma definisi rongga bagian dalam inilah yg kita masih belum jelas utk memahami ini. Menurut saya.....jika anda ragu2 ya lebih baik kembali ke prinsip kehati- hatian.....jadi lebih baik ditinggalkan saja.
Namun jika anda merasa terganggu dg keluarnya cairan....dan anda putuskan ingin menyumbat....ya usahakan cukup disumbat di bagian luar dan jangan di doring yerlalu ke dalam.
Kalo begitu makan sahur dengan jengkol saja biar (di surga) harumnya menyengat (?)
BalasHapusSaudara anonim, komen anda tdk nyambung.
HapusKumur di saat puasa itu dihukumi makruh oleh Imam Syafi'i dasar hadisnya juga Ada .
Laqith bin Shabirah r.a. menyampaikan, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari, dan sempurnakanlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Diriwayatkan oleh imam empat. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah) .
Orang berwudlu disaat berpuasa aja makruh apa lagi makan jengkol juga makruh lho walopun gak puasa sama dengan hal merokok, hal yang makruhkan lebih baik ditinggalkan biar dapat pahala...
HapusJadi begini kalo menurut saya, setelah menelaah pendapat dari para nara sumber yang juga bersumber pada sumber yang menurut saya juga sudah jelas, maka kesimpulannya adalah:" bahwa berkumur, mencicipi masakan, mencium istri adalah tidak membatalkan puasa selagi tidak berlebihan yang dimaksudkan dapat membatalkan puasa karna dikhawatirkan kalo berkumur berlebihan bisa jadi dapat tertelan walopun tidak disengaja tapi kalo berlebihan kan tidak boleh, kalo berlebihan sudah barang tentu disengaja sehingga tertelan, begitu juga dengan mencicipi makanan kalo berlebihan dikhawatirkan tertelan, bisa jadi toh mencicipi masakan kalo sebentar-bentar dicicipi malah kalo dalam mencicipi itu tidak cuma seujung jari tapi seujung sendok, bisa jadi tertelan walopun tidak disengaja juga ya batal karna sudah dikatakan kalo berlebihan itu tidak boleh, begitu juga memcium istri kalo berlebihan akan timbul syahwat yang mengakibatkan ada rasa tegang pada unsur kemaluan sehingga tiba-tiba keluar mani walopun kita tidak sengaja untuk mengeluarkannya, tapi karna berlebihan ya batal juga, berlebihan kan kagak boleh broo... Jadi yang paling adil dengan memahami berbagai dalil di atas baik naqli maupun aqli sy berpendapat bahwa berkumur dalam berwuldu maupun sikat gigi pada waktu mandi yang dilakukan dalam keadaan berpuasa lebih baik kita tidak lakukan karna kita ingin mendapatkan bau wangi yang melebihi wanginya minyak kasturi di hadapan Alloh SWT. Kalo kita berkumur apalagi sikat gigi walopun wangi di sisi makhluk, tapi tidak wangi di sisi Alloh.Islam kan agama yang mudah dan segala perbuatan baik menuruti ajaran Alloh melalui Rosulnya akan mendapat pahala... Jadi lebih baik kita menahan yang berarti jangan berlebihan,, gitu lho broo...jelas toh..
Busmillah. Assalamualaikum,..
BalasHapusselama berpuasa. keadaan mulut saya akan kering dan pahit, namun akan berubah drastis jika saya berkumur, akan terasa basah dan segar. meski saya meludahkannya sesering mungkin. secara logika di luar dari konteks larangan,atau anjuran, perubahan itu terjadi dan ada di dalam mulut saya. maka dasar dari itu saya berpendapat bahwa sebaiknya saya tidak melakukan berkumur selama berpuasa, karena ada sesuatu kenyamanan di dalamnya....
saya rasa berbeda keadaannya jika seseorang yang selama berpuasa keadaan mulutnya segar dan basah... maka nash dari percampuran air liur dan air kumur tidak ada bedanya....pertanyaannya, adakah orng yang selama berpuasa mulutnya segar dan basah....(ABdul Basit )
saya sangat sependapat dengan bung jaka, berhati hati saja masih bisa terpeleset apalagi kalau tidak.
BalasHapusmantaaaaaaappppp
BalasHapusAssalamualaikum..
BalasHapusSaya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau berenang saat berpuasa. apakah sebaiknya di tinggalkan?
renang adalah rutinitas, dan puasa daud juga menjadi rutinitas.
Terima kasih
Wa Alaikum salam Warakhmatullahi Wabarakaatuh
BalasHapusSaudara Anonim, pada saat kita berpuasa. .... sebaiknya tinggalkanlah semua aktifitas yg beresiko membatalkan puasa spt berenang misalnya. Tks.
Alhamdulillah, saya setuju dengan Bung Jaka, demi kesempurnaan puasa, ketenangan batin dan menghindari keragu-raguan, sebaiknya tidak berkumur saat puasa. Dan memilih renang malam hari selama puasa.Barokalloh..
BalasHapusjadinya,selepas membasuh pergelangan tangan,tidak perlu berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung semasa puasa..adakah begitu?
BalasHapusjadinya,selepas membasuh pergelangan tangan,tidak perlu berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung semasa puasa..adakah begitu?
BalasHapusiya benar begitu saudaraku Eka
Hapusjadinya,selepas membasuh pergelangan tangan,tidak perlu berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung semasa puasa..adakah begitu?
BalasHapusmakasi buat info nya..salam damai peace...
BalasHapusAssalamu alaikum saudara jaka.
BalasHapusMohon info nya.
Soalan mandi wajib di kala sedang berpuasa.yg di sebab kan mimpi di saat siang hari saat berpuasa.
Di dalam syarat sah nya mandi wajib itu kan harus terkena air keseluruh badan baik lahir maupun batin.dan termasuk keseluruh 7lubang yang lahir.
Mohon pencerahan nya.wassalam
Assalamu alaikum saudara jaka.
BalasHapusMohon info nya.
Soalan mandi wajib di kala sedang berpuasa.yg di sebab kan mimpi di saat siang hari saat berpuasa.
Di dalam syarat sah nya mandi wajib itu kan harus terkena air keseluruh badan baik lahir maupun batin.dan termasuk keseluruh 7lubang yang lahir.
Mohon pencerahan nya.wassalam
Wa Alaikum Salam Wr Wb.
HapusSaudaraku seiman Muhammad Romi rukun mandi wajib itu ada tiga (3) :
1) Niat mandi untuk menghilangkan junub. Niat ini dilaksanakan pada saat guyuran pertama.
2) Meratakan air pd seluruh tubuh, yaitu seluruh rambut, kulit, kuku bagian luar dan dalam dan semua anggota badan yg kelihatan seperti lipatan telinga, hidung dsb.
3) Menghilangkan najis yg melekat di badan
Jadi selain 3 hal tsb di atas seperti kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) itu masuk dalam sunnah mandi, yg ketika kita sedang berpuasa menjadi makruh hukumnya, dan bisa membatalkan puasa jika berlebih, sama hukumnya dg wudhu ketika puasa....maka lebih afdhol yg makruh itu ditinggalkan. demikian saudara Muhammad Romi, mudah2an bermanfaat.
Wassalamu Alaikum Wr Wb
Bagaimana kalau gusi berdarah bolehkah berkumur?
HapusBagaimana kalau gusi berdarah bolehkah berkumur?
HapusBagaimana kalau gusi berdarah bolehkah berkumur di saat sedang puasa?
HapusUP GAN
BalasHapusKalo terlajur gimana..? Karna blm tau, jdi wktu berwudlu kumur2 itu hukumnya gimana?
BalasHapusKalo lupa kumur2 gimana bang Jaka?
BalasHapusOrang lupa itu tidak dikenakan hukum dalam aturan agama, jadi tidak apa2. seandainya anda lupa saat puasa makan, itu juga tidak batal.
HapusLain hal orang yg tidak tahu aturan agama. ....itu di jaman sekarang....jaman yg sangat terbuka, informasi begitu mudah didapat. ...hal ini tidak bisa mrnjadi alasan. wajib hukumnya bila seseorang mengaku Islam. ...harus berupaya untuk belajar hukum2 fiqih, demikian Wassalamu Alaikum Wr Wb.
Kalau gusi berdarah gimna?
HapusKalo blm tau?
BalasHapusMaaf saya sudah menjawab di waktu sebelumnya bahwa TIDAK TAHU HUKUM itu tidak bisa dijadikan alasan. ...karena wajib bagi setiap muslim utk mengetahui hukum fiqih islam. berikut ini saya kutip dalilnya :
Hapus"Mereka kami utus selaku rasul2 pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar supaya tdk ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul2 itu. Dan adalah Allah maha perkasa lagi maha bijaksana"
(QS AN NISA' : 165) . Demikian Wassalamu Alaikum wr wb.
Assalamulaikum,
BalasHapussaya ingin bertanya apakah menelan air ludah bisa membatalkan puasa, tolong penjelasannya dan bagaimana cara wudhu dalam berpuasa, apakah langsung ke muka saja wudhunya ?
Saudara Dedi Alvaro, menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Hapuswudhu saat puasa seperti biasa....hanya jangan berkumur dan istinsyaq.
Bersyukurlah Kita yang hidup di Indonesia berpuasa paling 14 jam, daripada saudara kita di Rusia yang pada bulan Ramadhan tahun ini bertepatan pada bulan Juni-Juli berpuasa sampai 21 jam hanya diberi 3 jam untuk berbuka
BalasHapustukang komentar yang asal ngomong sebaiknya baca yg serius & sungguh sungguh...yg disampaikan sdr jaka itu benar dan sangat membantu yang awam..kalau kalian pintar dan merasa benar bikin lah blog sendiri..jangan menyesatkan di ulasan orang yang bersungguh sungguh menyiarkan agama..pakai nuduh bid'ah pula..bid'ah dari hongkong apa..tau makna bid'ah enggak sih..saya yg orang awam aja merasa banyak mendapatkan ilmu dan pencerahan dr ulasan sdr jaka ini..saya muslim yg mencari jalan yg benar dan logikannya kalau dibuat berkumur mulut & rongga dalamnya yg kering jadi basah & segar..kumur adalah sunnah wudlu, kalau kita tinggalkan demi kebaikkan puasa kita kan gak papa..ngapain di perdebatkan disini..islam itu cintai damai dan menghargai pendapat orang lain, apalagi itu benar...jangan gunakan kepentingan & kemauan diri sendiri,,
BalasHapuskalo bersiwak atau gosok gigi hukum nya apa saat puasa
BalasHapusSaudara Samsudin, masalah siwak / gosok gigi sudah ada bahasannya silahkan scrol ke atas.
HapusWassalamu Alaikum Wr Wb
tidak merusak puasa bila
BalasHapusseseorang bersiwak atau menggosok
gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap
saja zat-zat yang ada di dalam
batang kayu siwak itu bercampur
dengan air liur yang tentunya secara
logika termasuk ke dalam kategori
makan dan minum. Namun karena
ada hadits yang secara tegas
menyatakan ketidak-batalannya,
maka tentu saja kita ikuti apa yang
dikatakan hadits tersebut.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa
beliau memandang tidak mengapa
seorang yang puasa bersiwak. (HR
Abu Syaibah dengan sanad yang
shahih 3/35)
Adakah rasulullah ketika berwudhu saat puasa tidak petnah berkumur.bersiwak dan istinsqak . Klo ada dalilnya mana? orang yg berpuasa akan terasa bau mulutnya salah satunya karna tidak ad makanan masuk ke lambung.
BalasHapusSaudaraku Danis....mungkin anda belum membaca keseluruhan tulisan di bab ini, saya cuma menyampaikan fiqih Imam Syafi'i yg menurut saya lebih pas di akal (menurut saya) .
HapusHadisnya yg melarang istinsyaq tentu ada, silahkan di baca sbb :
Laqith bin Shabirah r.a. menyampaikan, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari, dan sempurnakanlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Diriwayatkan oleh imam empat. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah) .Hadis di atas jelas sekali melarang melakukan istinsyak (memasukkan air ke hidung kemudian menyemprotkannya) di saat kita sedang berpuasa. Jika istinsyak dilarang, berarti berkumur juga dilarang karena hidung adalah berhubungan dg mulut , air yg masuk ke hidung akan masuk ke mulut juga.
Bukankah sudah jelas bahwa yg membatalkan puasa itu makan dan minum. ...? . memang beberapa ustad ada yg mengatakan boleh...tapi landasannya tidak kuat.
Kalau saya lebih memilih yg aman. ..., kumur dan istinsyaq itu bukan termasuk rukun wudhu, jadi bila ditinggalkan tidak apa2.
Tentu ada hikmahnya kenapa Allah tidak memasukkan kumur, syiwak dan istinsyaq ke dalam rukun wudhu. ...? , adalah karena hal tsb akan berbenturan dg hukum puasa.
Dan dg hadis yg saya sampaikan di atas....saya rasa menjadi jelas bagwa kumur dan istinsyaq adalah dilarang pd saat kita berpuasa.
Wassalamu Alaikum Wr Wb.
Alhamdulillah sy lebih mantap dan menambah pengetahuan ketika masuk ke blog ini. Salah satunya adalah bahwa berkumur & istinsyaq adalh bagian yg tidak terpisahkan dr wudhu walopun bkn rukun. Seolah hadis yg digunakan sebg hujjah larangan mengatakan hiruplah air ke hidung dg sangat krna itu sunnah dan ingat ketika kmu berpuasa jgn terlena atau ad batasnya dlm menghirup. Adapun hikmah ibada sunnah adalh ibarat seorang yg beli sapi lantas krna dia tahu aturan main dlm berdagang n bersikap sopan mk si penjual sapi memberi bonus ayam. Jd selain pahala wajib dy jg mendapat pahala sunnah klo tahu aturan main atau tata cara dg bnar. Makasi
HapusSaudaraku Danis...sebaiknya jika anda berpendapat.....sertakanlah dalilnya. Adakah hadis yg menyatakan Rasulullah kumur saat puasa ?
HapusSubhanalloh....
BalasHapusTerima kasih bung Jaka atas pencerahannya sangat bermanfaat bagi saya pribadi.
Barokalloh...
ISLAM itu indah dan ISLAM itu agama Rahmatan Lil'alamiin...
Selamat menunaikan ibadah Shaum Ramadhan 1436 H.
....Mohon maaf lahir dan bathin...
Terimakasi atas berbaginya..wlopun hati sy condong ke diperbolehkannya berkumur sebab menurt sy dalam hadis larangan tersebut yg ditekankan kata awal yaitu sunggu sungguh /dalam/keras atau sempurnakan istinsqak jd klo jatuh larangan maka akan berbunyi dilarang sunggu.keras atau dg kata lain berlebihan sebagaimana pendapat imam malik hanafi hambali dan fatwa ulama.wallahu alam semoga kita semua diberi petunjuk sehingga termasuk golongan ahlussunnah waljamaah
BalasHapusSatu lagi yg hendak saya pertanyakan.
HapusSiwak dan berkumur...memang hal yg sangat baik dan bermanfaat untuk dilakukan, karena Allah menyukai kebersihan. Tentunya mengingat manfaatnya yg begitu besar.... hal tsb mestinya ditaruh/dimasukkan ke dalam rukun wudhu.
Tapi kenapa Allah hanya menempatkannya di sunnah. ..? mengapa ? ini tentu ada hikmah dibalik ketentuan ini.
Hikmahnya adalah. ...karena akan bertentangn dg hukum puasa
..yg mana masuknya air... ke mulut dan tertelan sedikit saja itu membatalkan puasa.
Kumur dlm wudhu hukumnya sunah dlm berpuasa, puasa hukumnya wajib bagi setiap orang, dari pada mendahulukan sunah ahirnya membatalkan yg wajib lebih baik tdk usah kumur gitu aja kok repot, mau kumur nnti malam puas2in makan minum dll
BalasHapusSegala yg sunnah tidak hanya terdapat di dlm wudhu seperti mandi junub jg ada sunnahnya. Karna ini adalah ikhtilaf maka sy pilih pendapat yg rajih menurut sy. klo sy sertakan dalil mk dalil yg diposting oleh orng sblumnya sdh menjadi hujjah bg sy. pasti terjadinya ikhtilaf karna penafsiran masing masing ulama berbeda. Sbgmana pendapat abdul aziz bin baz bahwa wudhu n istinsyaq adalah kewajiban dlm wudhu. Dan Rasulullah banyak bersiwak pdhal ia puasa ini ringkasan aja klo mau tahu pendapat imam yg lain sdh sy ringkas bahwa malik hanafi hambali dalam mazhabnya bolehkan berkumur untuk wudhu n sy perna baca ringkasan fiqh syafii bahwa berkumur untuk niat wudhu boleh asalkan jgn berkumur tanpa tujuan dan yg dimakrukan cm siwak setelah fajar. Wallahu'alam
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSiwak dimakruhkan hanya setelah fajar....? , ya itu maksudnya siwak itu makruh waktu puasa mas. Kalau sebelum fajar ya jelas boleh mas. ..., semua muslim saya rasa sudah tahu itu. Nah.....kalau siwak (siwak basah/siwak kering) saja hukumnya makruh setelah fajar (waktu berpuasa).....apalagi kumur. Pada kasus mandi junub.....hukumnya juga sama ketika sedang berpuasa makruh utk berkumur, dan kumur pd mandi junub pun bukan masuk dalam rukun mandi.
HapusSaya ada pertanyaan utk mas Danis. ...berwudhu itukan bisa dilakukan kapan saja. ....tidak hanya ketika mau sholat, sebagian muslim melakukan itu.....ketika batal wudhu...dia langsung wudhu lagi walaupun jam sholat masih lama....shg s/d tiba saat sholat...itu bisa ambil wudhu sampai beberapa kali. Nah....dalam kasus ini apabila dia sedang berpuasa....apakah dibolehkan juga untuk kumur ber kali-kali. ..., terus seandainya ada air yg tertelan. ....puasanya batal tidak mas. ..?
Kalau gusi berdarah gimna?
Hapusgusi berdarah adalah satu perkara yg tdk disengaja berdarah dg sendirinya..... , kalau keluarnya hanya sedikit ya diludahkan saja tdk apa.
HapusHukHukum Air Kumur yang Tertelan Tanpa Sengaja:
BalasHapusJika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’, tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh).
Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.um Air Kumur yang Tertelan Tanpa Sengaja:
Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’, tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh).
Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak. Sy kutif dr ringkasan Fiqh puasa assyafii. Yg intinya sebagian besar ulama memperbolehkan berkumur/istinsyaq asal jangan dalam. Masalahnya sy balik bertanya adakah rasullah mempraktekkan wudu tanpa kumur n istinsyaq dlm puasa ? Selain dalil qauliyah diatas yg terjadi ikhtilaf ulama dlm penafsirannya. Tolong disertakan hadis tata cara wudu rasulullah ketika berpuasa tidak berkumur/siwak/istinsyaq ingat prakteknya!!! Walopun hadis hasan bahkan dhoif???
Maaf mas Danis, saya rasa sudah saya sampaikan semua berdasar fiqih Syafii, kumur di saat berpuasa baik utk wudhu ataupun tidak itu makruh hukumnya.
HapusDg hukum makruh saja....itu mestinya disuruh meninggalkan.
Soal hadis juga sudah saya sampaikan.....sebaiknya mas Danis yg sampaikan hadis dimana Rasulullah berkumur di saat berpuasa. ...silahkan supaya clear.
Dan menurut hemat saya apabila terjadi ikhtilaf di kalangan ulama dalam suatu perkara..... , maka ikutilah yg paling aman.
Hapusyg paling aman ya tinggalkan kumur di saat berpuasa. ....karena bila ternyata yg benar di hadapan Allah adalah pendapat yg menghukumi makruh.... maka air yg tertelan, membatalkan puasa, istilah tdk sengaja tdk bisa diterima dlm hal ini karena secara sadar sudah tahu bahwa kumur itu mempunyai resiko tertelannya air yg bercampur dg ludah yg hampir pasti tidak bisa dihindari.
sedangkan seandainya yg benar adalah pendapat yg membolehkan....maka resikonya kehilangan pahala sunnah wudhu. ..., tapi wudhu tetap sah.
Baik saya rasa ikhtilaf biasa terjadi. Silahkan memilih mazhab mana yg diikuti.
Terimakasih utk mas / pak Danis. Semoga puasanya lancar dan mendapat ridho Allah.
mohon sertakan hadisnya yg membolehkan air bekas wudhu boleh tertelan
HapusSy mantap dg pilihan sy n saudara jaka juga begitu n kita punya hujjah masing2 hanya Allah yg maha menentukan dan kita serahkan pada-Nya. Sy minta maaf apabila ada salah kata. Sesungguhnya mukmin yg baik adalah yg bermanfaat bg sesama
BalasHapusAssalammualaikum wr.wb.
BalasHapusTerima kasih atas infonya saudara Jaka.
sangat bermanfaat dan jelas karna dsertai hadist dan dalilnya jadi tak ada keraguan lagi.
Setelah saya baca blog blog lain tentang hal ini memang bnyak yg memakai hadis bahwa berkumur" saat puasa dbolehkan dan memang hadis ini mereka tulis terpotong dan tidak dlanjutkan dg kata "tahanlah" shinga para pembaca menjadi salah..
Satu lagii ,saya ingin bertanya kpd saudara Jaka,bagaimana hukumnya menggosok gigi saat puasa disertai pasta nya?
Ada yg mengatakan boleh asalkan dilakukan sblm trbit fajar..
tapi saya belum menemukan dalil maupun hadisnya.
Barangkali saudara Jaka bisa membantu ?
Terima kasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusWa Alaikum Salam Wr Wb Terimakasih atas kunjungannya saudari Witri Wahyuni.
HapusUtk menggosok gigi dg pasta di saat berpuasa. ...begitu masuk subuh....itu hukumnya sama dengan kumur, yaitu makruh. jadi sebaiknya tidak dilakukan....Sebenarnya begini mbak hadis itu ada dua kategori :
1) Hadis yg berlaku umum
2) Hadis yg berlaku khusus (Hadis yg mengandung kekhususan)
Hadis yg berlaku khusus itu misal hadis yg berkaitan dg wudhu saat puasa. Dan hadis seperti ini....memang sedikit sekali ditemukan.
Di atas saya sudah menyampaikan hadis sbb : Laqith bin Shabirah r.a. menyampaikan, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari, dan sempurnakanlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Diriwayatkan oleh imam empat. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah)
Sebagian muslim memahami hadis ini dg cara yg kurang tepat sbb :
Mereka mengatakan bhw yg dilarang itu memasukkan air ke hidung secara sempurna.....sedangkan kalau tidak sempurna boleh.
Ini adalah pemahaman yg keliru. Yg benar adalah pd saat berpuasa tidak diperbolehkan utk memasukkan air ke dalam hidung.
Hukum di dalam puasa itu jelas, tidak boleh makan dan minum. Sedikit saja air tertelan. ....maka batal puasanya. Dan kemungkinan tertelan karena bercampur dg ludah, serta sebagian terserap oleh lidah ataupun tersisa dan menempel di gigi sehingga susah untuk meludahkan adalah sangat mungkin terjadi.
Nah.....sesuatu yg nyrempet2 kepada yg haram atau merusak amalan wajib. ...itu biasanya hukumnya makruh.
Allah tidak akan mungkin menetapkan hukum yg bertentangan, dalam arti, tidak mungkin Allah menetapkan hukum bhw yg membatalkan puasa itu makan minum, kemudian Allah menetapkan hukum lagi menganjurkan berkumur di saat berpuasa, menurut logika tidak akan mungkin terjadi spt itu.
Bagaimana mungkin amalan yg wajib dikalahkan oleh amalan sunnah.....? , atau mendahulukan amalan sunnah.....yg kemungkinan besar bisa merusak amalan wajib...? , tentu Allah tidak menetapkan demikian. Saya yakin ini hanya salah persepsi dalam memahami hadis.
Tentu kita akan bertanya, jika memang kumur dalam wudhu itu dilarang mengapa tidak ada hadis lagi yg melarang kumur. ...? , menurut hemat saya adalah dikarenakan hukum puasa sudah jelas.... bahwa salah satu yg membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman ke dalam tubuh.
Sebaliknya....kita juga akan bertanya....jika memang kumur utk wudhu diperbolehkan.... mengapa tidak ada hadis yg khusus menjelaskan masalah tsb. ..? , menurut saya karena hal ini akan bertentangan dengan hukum puasa....maka harus ada hadis yg khusus berkaitan dengan pembolehan kumur utk wudhu disaat puasa.
Kemudian kalau kita uji dg pertanyaan sbb :"mengapa Allah tidak menetapkan kumur dan istinsyaq masuk dalam rukun wudhu? , kenapa hanya masuk dalam sunnah wudhu...? " .
Ini tentu ada hikmahnya dibalik ketetapan Allah tsb. Allah tidak menetapkan kumur dan istinsyaq ke dalam rukun wudhu dg tujuan agar di waktu berpuasa amalan tsb tidak bertentangan dg hukum puasa. ...Wallahu a'lam. kira2 begitu menurut pendapat saya dan saya punya keyakinan imam Syafi'i menghukumi makruh adalah karena hal spt itu, dan karena ada ikhtilaf di antara ulama maka imam Syafi'i memberikan hukum yg paling ringan yaitu makruh...., tapi tetap saja dg tujuan agar ditinggalkan, bukankah makruh itu sudah cukup menjadi alasan untuk dihindari agar berpahala ? demikian. ...mohon maaf bila ada yg salah itu adalah kebodohan saya, Wassalamu Alaikum Wr Wb.
Assalamu alaikum wr.wb
BalasHapusSaya mau bertanya ,apabila pada saat sahur kita sudah gosok gigi,kumur" tapi pas saat puasa masih ada makanan ygterselip di gigi pas saat kita tidur makanan itu tanpa sengaja kita telan maka bagaimana hukumnya mohon di jawab
Wassalamu alaikum wr.wr
Wa Alaikum Salam saudara Ali Nizar.
HapusAps bila anda sudah gosok gigi sebelum subuh, namun tetap ada makanan yg terselip di gigi dan anda tidak menyadari itu ( berarti anda benar2 tidak sengaja) , kemudian saat tidur dg tidak sadar / tidak sengaja tertelan.....maka insya Allah puasa anda tidak batal. ..karena Allah memaafkan orang yg lupa atau tidak sengaja. Wassalam.
Assalamualaikum waohmatullahi wabarokatuh.
BalasHapusterimakasih atas infonya mas jaka, ini sangat membantu...
Trms saudaraku jaka infonya
BalasHapusTrms saudaraku jaka infonya
BalasHapusAku setuju. . .
BalasHapusAssalamualaikum...
BalasHapusSaudara-saudaraku seiman, dalam blog ini saya melihat adanya ajakan untuk meinggalkan kebiasaan kesempurnaan berwudhu saat sedang berpuasa... Dan saya meng-apresiasi kang Jaka dengan tulisan-nya... Selamat ya Kang...
Dan saya ingin menambahkan bahwa selama melakukan Shiaam / Puasa memang seharusnya tidak memasukkan sesuatu ke 7 lubang (2 lubang hidung, 2 lubang telinga, 1 lubang mulut, 1 luang kelamin dan 1 lubang dubur)... Dan saya pernah membaca Hadits ini sekitar 20 tahun lalu, yang sayangnya sudah tidak saya temukan lagi tulisan hadits ini dibuku manapun, entah karena perkembangan Ulama atau memang sengaja dialihkan menjadi perdebatan...
Dan perkara tentang hadits "Sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari, dan sempurnakanlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya, kecuali jika kamu sedang berpuasa." sudah mewakili dari 7 lubang yang saya sebutkan diatas.
Namun demikian, jika masih ada keraguan pada hadits tersebut atau masih adanya perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya berkumur, membersihkan hidung dan membersihkan telinga ketika berwudhu, perlu saya berbagi kepada saudara-saudaraku sekalian, tidak semua wilayah di dunia ini memiliki rasa air yang sama, contohnya di wilayah kantor saya bekerja, kebetulan air yang biasa dipakai berkumur dari sumur bor, dan memiliki rasa asin, jadi kalau kita pakai berkumur maka akan asin rongga mulut kita, saya kembalikan kepada Allah, kalau air asin ini masuk ke rongga mulut umat dapat/tidak membatalkan puasa kita, maka sepantasnyalah sempurna wudhu dalam puasa tidak membatalkan puasa...
Tetapi harap pahami juga selain berpegang pada hadits, apakah kita tidak memperhatikan Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 di bawah ini?
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS.5:6)...
Jadi sangat jelas sekali bahwa Allah tidak hendak menyulitkan kita, kalau wajibnya wudhu ketika kita puasa dilakukan berdasarkan Firman-NYA di atas, tetapi kita masih membahas boleh dan tidak boleh, sementara sudah ditentukan oleh-NYA.
Maka marilah kita sebarkan berita gembira ini, katakan kepada anggota keluarga kita, saudara kita, sahabat kita yang Muslim, bahwa Allah memberi kemudahan kepada kita, saat ingin Shalat Dzuhur dan Ashar dibulan Ramadhaan ini, lakukan wudhu sesuai Surat Al-Maidah - 6, dan hindari berkumur, membersihkan hidung dan membersihkan telinga.
Agar kita tertib dalam bersuci dan aman dalam melaksanakan ibadah Puasa.
Waallahu A'lam...
Terima kasih...
Wassalamualaikum....
Terimakasih saudara Pepsicholohiest atas tambahannya
Hapusberkumur klo niatx melepas dahaga... ya batal.. tpi klo berkumur dan tidak berpikiran kesana ya nggak,,, batal tidakx tergantung niat,
BalasHapusAssalamu Alaikum saudara Barky Maher.
BalasHapusSebagian orang memang sering bilang begitu. Bahwa air kumur pd saat wudhu yg tercampur dg ludah atau tersisa di gigi. ...jika tertelan katsnya tidak membatalkan puasa.
Tapi maaf. ... sampai saat ini saya belum menemukan dasar dalil pendapat spt itu. Orang2 yg berpendapat begitu ketika saya tanya : "mana dalil yg membolehkan air sisa kumur yg bercampur ludah untuk ditelan dan tidak membatalkan puasa ? "
mereka juga tidak bisa menghadirkan dalilnya.
silahkan daudara Maher hadirkan di sini hadisnya supaya clear
HapusSilahkan saudara Maher posting dalilnya di sini
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb
BalasHapusterimah kasih infonya saudara jaka sangat bermanfaat dan sangat membantu :)
teruskan posting" yang bermanfaat ...
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapuswah bagus sekali obrolanya,,,,,yang menjadi pertanyaannya bukan lagi boleh tidaknya berkumur atau tidak,,,,sekarang menjadi pertanyaan mahdap siapa yang bener,,,karna islam itu satu di bawa oleh nabi kita muhamad,,,lalu kenapa menjadi banyak aliran,,,,,,hendaklah kita sudai aja obrolan ini satu sama lain tidak akan ketemu karna perbedaan amahdap,,,bukan kah kita dilarang untuk berdebat atau memperselisihkan urusan agama,,,nanti di liat orang kalo islam itu tidak satu tapi banyak,,kan tidak sedap. maap itu hanya pendapat saya saja ya
maap ya,,,,
BalasHapussebenernya mahdap sipakah yang benar,,,,
Assalamualaikum
BalasHapusBung jaka,mksih infonya
Skrg sy mw tanya, katakanlah berkumur bisa membatalkan puasa ,apa saya wajib mengganti puasa saya karena sblm saya membaca postingan ini, selama puasa saya selalu berkumur Klo wudhu
Saya tunggu jawabannya,mksih
Wa Alaikum Salam Wr Wb.
HapusMaaf saudara Anonim....saya tdk pernah mengatakan bahwa kumur membatalkan puasa. Kumur di saat berpuasa itu hukumnya makruh. Kalau tertelan baru batal. Dg hukum makruh saja sudah semestinya ditinggalkan.
Nah......waktu anda kumur....anda merasa ada air yg tertelan tidak ? , jika ya berarti batal puasanya.
Assalamualaikum wr wb.
BalasHapusSaya mau sharing dan bertanya pak jaka,
Sebelum membaca postingan ini saya termasuk orang yang tetap berkumur pada saat berpuasa, tetapi setelah membaca postingan ini saya memutuskan untuk tidak berkumur pada saat berpuasa...
Nah, sekarang saya menjadi bingung lagi karena saya membaca ternyata berkumur dan istinsyaq itu termasuk bagian dari membasuh muka. Yang mana membasuh muka adalah hukumnya wajib. Apabila hukumnya wajib berarti kan harus tetap dilakukan pada saat berpuasa. Mohon tanggapannya pak jaka?
Berikut kutipan dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/seluk-beluk-wudhu.html
"Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela jenggotnya. Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad shahih lighoirihi).
Perlu untuk diperhatikan bahwa pegertian mencuci wajah termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut dan hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih) "
Wa Alaikum Salam Wr Wb saudaraku Ian Yustiar.
Hapuskumur (madhmadhoh) dan Istinsyaq. ...itu hukumnya sunnah. ...., jadi bukan termasuk rukun wudhu. Yg termasuk rukun wudhu itu yg disebut dalam surah Al Maidah ayat 6 sbb :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,
Tentang semua hadis yg anda posting. ....itu adalah hadis yg bersifat umum....bukan hadis khusus yg menjelaskan amalan2 di saat puasa.
Ini adalah Hadis yg anda posting :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih) "
Ya.....semua hadis tsb itu hanya berlaku dalam kondisi umum....yaitu saat tidak sedang berpuasa.
Mksih infonya
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusMksih infonya Bung jaka, skrg sy mw tanya Klo berkumur bisa membatalkan puasa, apa saya harus mengganti puasa saya dlu mengingat sblm saya membaca postingan ini saya sllu burkumur Klo berwudhu
Wa Alaikum Salam Wr Wb.
HapusMaaf saudara Anonim....saya tdk pernah mengatakan bahwa kumur membatalkan puasa. Kumur di saat berpuasa itu hukumnya makruh. Kalau tertelan baru batal. Dg hukum makruh saja sudah semestinya ditinggalkan.
Nah......waktu anda kumur....anda merasa ada air yg tertelan tidak ? , jika ya berarti batal puasanya.
Terimakasih mas Jaka, Saya jadi lebih tahu mana yang harus dilakukan dan ditinggalkan... Jazakallahu khoiron...
BalasHapusAsalamu'alaikum.. Saya mau tanya apa hukum nya bersetubuh sama istri saat berpuasa
BalasHapusWa 'Alaikum Salam.
BalasHapusBung Sudirman anda mungkin bercanda ya dg pettanyaan ini, tapi tdk apa biar saya jawab.
Bersetubuh saat berpuasa....itu membatalkan puasa.
Jika yg dimaksud adalah puasa di bulan Romadhon....maka si pelaku berdosa. ...., sedangkan kalau puasa sunah.....maka puasanya menjadi batal tapi si pelaku tdk berdosa, Demikian....wassalam
Assalamualaikum
BalasHapusMinal aidzin Wal faidzin mohon maaf lahir dan bathin Bung jaka
Maaf Bung jaka saya tau Klo berkumur saat puasa hukumnya makhruh dan tidak membatalkan puasa
Yg mw saya tanyakan apakah saya wajib mengganti puasa saya karena sblum saya membaca postingan ini saya sllu berkumur saat wudhu meskipun airnya tdk saya telan sedangkan kita tau bahwa ga ada jaminan Klo air yg masuk ke dalam mulut tdk tertelan walaupun tdk disengaja?
Maaf Bung jaka saya tunggu jawabannya
Assalamu Alaikum Wr Wb.
HapusMohon maaf baru sekarang terbaca karena komputer trouble saudara Anonim.
Kalau tertelan berarti Puasa batal.
Sebaiknya anda membayarnta, mudah2an Allah memaklumkannya. Wassalamu Alaikum Wr Wb
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusSelamat hari raya idhul fitri 1436 H,Minal aidzin Wal faidzin mohon maaf lahir dan bathin
Saya mau tanya,apakah bersentuhan dengan istri baik yg di sengaja maupun tidak di sengaja bisa membatalkan wudhu, tolong jg dikasih dalilnya
Makasih atas infonya bung jaka...wassalam
Wa Alaikum Salam Wr Wb
HapusSelamat Idhul Fitri 1436 H, mohon maaf lahir dan batin.
Menurut fiqih Imam Syafii bersentuhannya kulit antara laki2 dg wanita yg bukan muhrim, baik sengaja ataupun tdk sengaja itu membatalkan wudhu.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau MENYENTUH PEREMPUAN lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(QS AL MAIDAH :6) .
Bersentuhan kulit antara laki2 dan perempuan itu bisa membangkitkan syahwat karena itu membatalkan wudhu.
Pasti akan timbul pertanyaan...lalu bagaimana dg orang tawaf di ka'bah yg tdk ada pemisahan antara laki2 dan perempuan. ...? ,
jawab : Jika memang ituvtdk bisa dihindari. ...maka masuk ke dalam ranah "darurat". , jadi tdk apa2 dg syarat tidak disengaja.
assalammualaikum wr.wb .
BalasHapussaya hanya ingin bertanya , jika seseorang sedang berpuasa dan dia tau bahwa berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung itu makruh atau lebih baik jgn dilakukan, namun ketika dia berwudhu dia lupa kalo berkumur-kumur dan memasukkan air kehidung itu makruh hukumnya. Bagaimana hukumnya ? apakah puasa dia batal ?
wasalammualaikum wr.wb
Wa Alaikum salm wr wb.
HapusSelama air kumur tidak tertelan....puasanya tdk batal. tks
apa hukumnya jika seseorang berpuasa tetapi dia melakukan wudhu dengan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung hal yg dia lakukan itu dikarena lupa ?
BalasHapusOrang lupa itu dibebaskan dari hukum, maka puasa tidak batal dan hukumnya tdk makruh karena lupa
HapusSecara logika. Tidak mungkin berpuasa tanpa sholat ,tidak mungkin sholat tanpa bewudhu, dan Tidak mungkin berwudhu tanpa berkumur.
BalasHapusMaaf mas Imran. .... kita beragama itukan syariatnya mencontoh Rasulullah. Nah wudhu itu tidak harus kumur mas. ....karena kumur itu bukan rukun wudhu.....melainkan hanya sunnah wudhu jadi bisa ditinggalkan dan wudhunya tetap sah.
HapusDalam kondisi puasa justru hukumnya menjadi makruh bila kita berkumur , itu pendapat imam Syafi'i
Bagaimana kalau saya tidak tau sebelumnya
BalasHapusAssalamu alaikum wr..wb.. yg terhormat pak jaka, saya mau nanya tentang berkumur saat berwudhu pd bln puasa, yg saya tanyakan adlh saya pernah berkumur2 saat berwudhu dlm bln puasa, tapi saya belum tahu bahwa berkumur dilarang waktu bln puasa, apakah puasa saya tidak batal ya, mohon penjelasannya...? wassalamu alaikum wr.. wb..
BalasHapuskalo gusinya berdarah terus darahnya bercucuran gmn? padahal masih berpuasa.
BalasHapusAssalammualaikum mas Jaka..
BalasHapusMohon izin, saya ingin menanyakan soal membaca Al-Qur'an, mungkin sedikit melenceng, namun semoga diberi pencerahan..
Jika sebelum bulan puasa sy telah mengaji, namun belum khatam..dibulan puasa ini lebih baik saya melanjutkan bacaan yg lama atau boleh memulai bacaan yg baru dari awal..yg targetnya memang inshaallah akan khatam min 1 kali dalam bulan puasa..mohon diberikan alasan dan hadistnya kalau ada..terimakasih
Assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusMaaf saya ustad or kyai yg ahli fiqih or syariat islam
Namun didalam berwudlu itu memang harus di sempurnakan tetapi ada kalanya seperti puasa harus mengutamakan yang wajib
Jangankan wudlu or sholat jika dalam keraguan dalam melaksanakannya itu dalam tipu daya syetan
contoh sholat takbirotul ihrom rosul mncontihkan sekali saja to ada org melakukannya berkali kali supaya khusu padahal dia dalam tipu setan
niat yg pertamalah yg bnar dan tdk dalam keraguan
Nah..... klo dalam hal berwudlu itupun sama tp alangkah baiknya berhati hati jika dalam puasa ramadhan
Sbnernya menjawab ini gk perlu hadist or ijtihad klo org waras pasti bisa membedakan mana yg hitam dan putih
bnar dan salah......
klo org yg ribet sama sprti org atheis saja gk punya iman dan membedakan mana baik dan buruk....
gyus bner kta bg jaka mnding berhati hati dan pakai logika sendiri atau dalil gk jelas
Wassalam
smg kita semua slalu dlm hidayah Alloh SWT. Aamiin
Tidak bisa berpatok hanya dengan 1 hadist dari imam syafi'i karna banyak pendapat berbeda dari imam-imam lain....
BalasHapusJadi tidak bisa dijadikan patokan
Berkumur-kumur saat berwudhu termasuk sunnah, bahkan sebagian ulama menilainya wajib, bagian dari rukun membasuh wajah. Sifat wudhu’ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan berkumur-kumur. Beliau juga perintahkan berkumur-kumur secara khusus saat berwudhu’.
BalasHapusإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ
"Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq." (HR. Muslim)
[Baca: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu]
Berkumur-kumur bagian dari isbagh (penyempurnaan) wudhu’. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan dalam sabdanya,
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Dan perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa atau tidak. Hanya saja, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memperingatkan agar tidak terlalu dalam (berlebihan) berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi) saat puasa. Dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan sehingga bisa membahayakan puasa. Adapun sebatas berkumur-kumur saat puasa maka tetap diperintahkan dengan menjaga agar air tidak masuk ke tenggorokan orang yang puasa.
. . . perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa atau tidak . . .
Tertera dalam riwayat shahihah, Umar Bin Al Khaththab pernah mengadu kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa dirinya pernah merasa berhasrat lalu mencium istrinya. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Bagaimana menurutmua, jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”
Lalu Umar menjawa,
لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ
“Seperti itu tidak mengapa.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 2089)
Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur ridak membatalkan puasa. Wallahu A’lam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
أما المضمضة والاستنشاق فمشروعان للصائم باتفاق العلماء، وكان النبي والصحابة يتمضمضون ويستنشقون مع الصوم، لكن قال للقيط بن صبرة: وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما. فنهاه عن المبالغة لا عن الاستنشاق
“Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq disyariatkan bagi orang yang puasa berdasarkan eksepakatan ulama. Nabi dan para sahabat berkumur-kumur dan beristinsyaq saat puasa. Tetapi beliau bersabda kepada Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'Anhu: ‘’bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa.’’ Beliau melarangnya terlalu dalam bukan melarang istinsyaq.”
Syaikh bin Bazz dalam menjelaskan makna hadits larangan terlalu dalam beristinsyaq saat puasa, berkata: Hal itu menunjukkan bahwa orang berpuasa tetap berkkumur-kumur dan beristnsyaq, tapi jangan berlebihan yang dikhawatirkan air masuk ke kerongkongan. Adapun istnsyaq dan berkumur maka keduanya harus dalam wudhu’; karena keduanya wajib dalal wudhu atas orang yang berpuasa dan selainnya. (Kumpulan Fatwa dan Makalah milik Syaikh bin Bazz, Juz IX, dinukil dari http://www.binbaz.org.sa)
Kesimpulan
Tetap disyariatkan berkumur-kumur ketika wudhu’ di siang Ramadhan (saat berpuasa). Hanya saja tidak berlebihan atau tidak terlalu dalam agar air tidak masuk ke tenggorokan. Berhati-hati, bukan berarti meninggalkan berkumur dan istinsyaq. Terlebih kedudukannya yang sangat penting dalam wudhu’. Wallahu A’lam
Alhamdulillah
BalasHapusSangat mendidik
Assalamualaikum.
BalasHapusSungguh bermanfaat banget untuk saya yg blum tau tentang ibadah yg benar, terimakasih banyak infonya dengan info ini saya bisa belajar mendalami ilmu agama 😊
Assalamua'alaikum Wr. Wb.
BalasHapusSudahlah, Itu jangan terlalu dipermasalahkan, pendapat diatas hanyalah perbedaan, sama halnya seperti sholat tarawih 23 rokaat ada yg mewajibkan ada yg manganjurkan ada yg bilang jangan dan yg 11 rokaat ada yg bilang wajib sunnah dan tidak boleh. Itu hanya perbedaan kecil. Sama halnya seperti wudhu berkumur saat berpuasa.
Sebaiknya saya menganjurkan untuk bertanya kepada ulama besar di indonesia supaya kita lebih yakin terhadap permasalahan tersebut.
Maaf saya ingin mengajukan pertanyaan kepada saudara jaka... itu hadist diatas dapat dari mana...internet, sosmed, buku, ulama?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
saya makin tamba bingung, ada yg bilang boleh, ada yg bilang tdk boleh,, mana yg betul????
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb semua saudaraku
BalasHapusSaya hanya ingin menyampaikan sedikit pengetahuan tentang hidung dan mulut menurut anatomi..kalau kita memasukkan air ke hidung secara sungguh2 sehingga secara tidak sengaja tersedot/tersedak maka air itu langsung masuk ke tenggorokan yang berhubungan langsung dengan kerongkongan tanpa reflek..beda dengan mulut yang mana air masuk ke tenggorokan lalu ke kerongkongan melalui reflek menelan (lihat orang pingsan atau koma makanan di masukkan melalui selang lewat hidung) dan di lihat dari hadits diatas tidak disebutkan "janganlah kamu berkumur" tetapi "bersungguh-sungguhlah kamu dalam memasukkan air ke hidung kecuali saat engkau sedang berpuasa..
Demikian..Wallahu A'lam
Wassalamualaikum.wr.wb
sudah lah . ibaratnya ni kamu di kasih hidup tapi takut dosa . terus pilih aman gitu? ya gak hidup lah. terimakasih infonya bermanfaat mas.
BalasHapusSebaiknya kumur itu ea d tinggalkan dr pada puasa kalian batal kan sayang.
BalasHapusYa akhi saya kerja di perikanan dan setiap hari menyelam. Air selalu terkadang masuk ketelinga saya. Apakah membatalkan puasa??
BalasHapusSaya Mau Tanya Klo Air liur kita telan gimana hukum nya...
BalasHapusApakah batal
Bagaimana hukumnya klo kita menelan air liur dengan sengaja tpy air liur itu msh di dalam mulut...tolong di jawab
BalasHapusBagaimana kalau membasuh muka, kadang kala pasti ada juga air yang masuk kemulut apalagi ketika membaca niat wudhu pada usapan pertama, apakah membasuh wajah juga harus ditinggalkan.
BalasHapusKalo dihindarkan berkumur, saat kita hendak sholat subuh dan berwudu kemudian berkumur sebelum adzan subuh (yg mana diperbolehkan). Bagaimana dengan air bekas berkumur yg bisa saja tertelan setelah adzan subuh? Mohon penjelasannya.
BalasHapusKalau dihindarkan berkumur, ketika kita berwudu kemudian berkumur sebelum adzan subuh untuk menunaikan sholat subuh (yang mana diperbolehkan). Bagaimana bekas air kumuran wudhu yg bisa saja tertelan ketika setelah adzan subuh? Kita harus memastikannya terlebih dahulu agar mulut kita kering?
BalasHapusBukankan berarti sama saja ketika berkumur untuk shalat dhuhur atau ashar di bulan ramadhan, kita harus memastikan bahwa mulut kita kering?
Assalamu'alaikum
BalasHapusSalam sejahtera buat semuanya��
Terutama buat Kang Jaka Trima kasih banyak atas postinganya, dan begitu banyak Ilmu yg ana proleh melalui comentar2 sebelumnya. . .
Maaf klw ana boleh tau Kang Jaka Alumni Pp mana ea????