SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID (MEMAKMURKAN MASJID)


"DAN HENDAKLAH ADA DI ANTARA KAMU SEGOLONGAN UMAT YANG MENYERU KEPADA KEBAJIKAN, MENYURUH KEPADA YANG MAKRUF DAN MENCEGAH DARI YANG MUNGKAR, MEREKALAH ORANG-ORANG YANG BERUNTUNG" (QS ALI IMRAN : 104 )


DAN SESUNGGUHNYA KAMI JADIKAN UNTUK ISI NERAKA JAHANNAM, KEBANYAKAN DARI JIN DAN MANUSIA, MEREKA MEMPUNYAI HATI, TETAPI TIDAK DIPERGUNAKANNYA UNTUK MEMAHAMI AYAT-AYAT ALLAH. DAN MEREKA MEMPUNYAI MATA, TETAPI TIDAK DIPERGUNAKANNYA UNTUK MELIHAT TANDA - TANDA KEKUASAAN ALLAH. DAN MEREKA MEMPUNYAI TELINGA, TETAPI TIDAK DIPERGUNAKANNYA UNTUK MENDENGAR AYAT-AYAT ALLAH. MEREKA ITU SEBAGAI BINATANG TERNAK, BAHKAN MEREKA LEBIH SESAT LAGI, MEREKA ITULAH ORANG - ORANG YANG LALAI. (QS AL A'RAAF : 179)


JADIKANLAH HIDUP INI SEBAGAI LADANG AMAL UNTUK BEKAL DI AKHERAT KELAK YANG ABADI. HIDUP INI HANYA SEKALI JANGANLAH KITA SIA-SIAKAN. INILAH SAAT YANG MENENTUKAN TEMPAT KITA KELAK, DI SURGA......., ATAUKAH NERAKA.......











HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH MENURUT FIQIH IMAM SYAFI’I

Assalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh

Sholat adalah ibadah yang mempunyai nilai khusus di hadapan ALLAH SWT. Kekhususan itu tercermin bagaimana perintah sholat ini disampaikan tidak melalui malaikat Jibril, akan tetapi dengan cara menghadirkan Rasulullah langsung ke hadapan ALLAH SWT melalui proses Isra’ Mi’raj. Dan ibadah sholat inilah yang akan dipertanyakan pertama kali di akherat kelak, ketika kita menghadap ALLAH. Dalam bahasan ini, kita akan membahas tentang bagaimana hukum sholat berjama’ah.

Di dalam Kitab yang berjudul MENJALANKAN IBADAH SESUAI TUNTUNAN FIQIH IMAM SYAFI’I  disebutkan bahwa sholat berjama’ah hukumnya adalah Fardhu Kifayah bagi laki-laki yang mukim (bukan musafir). Lain halnya menurut Imam Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah fardhu ‘Ain bagi laki-laki.   Selanjutnya  buku tersebut menjelaskan sebagaimana tertera di bawah ini :
Di dalam ALQUR’AN  ALLAH berfirman sebagai berikut :



Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (QS  AN  NISAA’  : 102)

PENJELASAN :
Di dalam ayat di atas ALLAH memerintahkan Rasulullah untuk melaksanakan sholat Jama’ah dalam kondisi perang.  Secara logika, jika dalam kondisi tidak aman saja ALLAH memerintahkan sholat secara jama’ah, maka apalagi dalam kondisi aman, dimana sholat berjama’ah lebih mudah untuk dilaksanakan.
Rasulullah bersabda : “Tiga orang yang berada di desa atau kampung yang tidak mendirikan sholat jama’ah berarti telah dikalahkan oleh setan.  Hendaklah berjama’ah, karena serigala hanya akan menerkam kambing yang terpisah dari kelompoknya” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i  ini tergolong Hadits Hasan)
Sholat berjama’ah wajib dilakukan di setiap daerah sebagai bentuk syiar agama. Di sebuah daerah yang luas, tidak cukup dengan hanya melaksanakan sholat berjama’ah di satu tempat saja. Bahkan , jika seluruh penduduk suatu daerah  menolak sholat jama’ah, mereka boleh diperangi.
Sholat yang paling dianjurkan dilaksanakan secara berjama’ah adalah sholat subuh, Isya’  dan ashar.
Rasulullah bersabda : “Barang siapa mendengar adzan,  tapi tidak sholat berjama’ah, maka sholatnya tidak sempurna kecuali ada uzur.” (HR. Ibnu Majah , dishahihkan Al – Hakim sesuai persyaratan Al – Bukhari dan Muslim)
Mengenai uzur yang bisa diterima untuk tidak memenuhi panggilan adzan sholat di masjid silahkan baca  juga judul topik  SHOLAT BERJAMA'AH DI MASJID WAJIBKAH ?
Rasulullah bersabda :  “Sholatnya laki-laki bersama laki-laki lainnya, lebih membersihkan daripada sholat sendirian ; sholatnya bersama dua orang laki-laki , lebih membersihkan daripada sholat berdua. Semakin banyak anggota jama’ah itu semakin dicintai ALLAH”  (HR. Abu Dawud dan periwayat lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya.)
Nah..... akhirnya marilah kita berusaha menerapkan pada diri kita masing-masing untuk memenuhi panggilan adzan sholat di masjid, manakala kita tidak punya uzur (alasan) yang bisa diterima oleh ALLAH SWT. Semakin kita sering melakukan sholat berjamaah, maka semakin kuat keimanan kita. Jangan sampai kita sholat sendirian yang kemudian oleh ALLAH sholat yang kita laksanakan dipandang tidak sempurna , Naudzu  Billaahi Min Dzaalik.
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.

7 komentar:

  1. harusnya kita lebih banyak belajar fiqih agar perselisihan umat dapat di hindari

    BalasHapus
  2. Saya setuju, sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam urusan agama, berusaha tahu lebih banyak tentang Fiqih , agar tidak salah dalam menjalankan ibadah.
    (NB. baca juga topik "SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID, WAJIBKAH ?"

    BalasHapus
  3. La khaula wala quawa illa bil lah

    BalasHapus
  4. terimakasih ya gan atas keterangan nya ,,, asalamualaikum

    BalasHapus
  5. Mohon untuk disebarkan agar tulisan ini menjadi bermanfaat

    BalasHapus
  6. sholat subuh sangat dianjurkan untuk berjamaah, pahalanya setara dg sholat tahajud seanjang malam. Adakah di jaman sekarang ini orang yg sanggup sholat sepanjang malam...? , sepertinya tidak ada karena tuntutan kesibukan bekerja di siang hari sehingga malam butuh istirahat. Nah.....
    Allah yg maha pemurah memberikan jalan yg jauh lebih mudah untuk mencapai pahala tsb, yaitu dg cara subuh berjamaah di masjid.

    berikut ini adalah dalil berkaitan dg hal tsb :

    MUSLIM - 1049) : Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Salamah Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid yaitu Ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Usman bin Hakim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abu 'Amrah katanya; Usman bin Affan memasuki masjid setelah shalat maghrib, ia lalu duduk seorang diri, maka aku pun duduk menyertainya. Katanya; "Wahai keponakanku, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat isya` berjama'ah, seolah-olah ia shalat malam selama separuh malam, dan barangsiapa shalat shubuh berjamaah, seolah-olah ia telah shalat seluruh malamnya."

    Demikian Wassalamu Alaikum Wr Wb.

    BalasHapus
  7. alhmdlillh saya baru mampu melaksanakan sholat frdhu brjamaah manakala saya senggang dari pkrjaan.

    BalasHapus

SILAHKAN ANDA BERKOMENTAR DI SINI